Testimoni Nuril yang Dipenjara MA karena Rekam Perilaku Mesum Kepsek

Testimoni Nuril yang Dipenjara MA karena Rekam Perilaku Mesum Kepsek

Harianto - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 10:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Mataram - Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Nuril mengungkapkan perilaku Kepsek M yang kerap mengajaknya berkencan.

Baiq Nuril menuturkan tentang perilaku Kepsek M yang sering kali mengajaknya berkencan hingga larut malam. Dikatakannya, sejak M menjadi Kepala SMAN 7 Mataram, keakraban Nuril didasari hubungan kerja antara atasan dan bawahan.

"Tahun 2014 itu sudah mulai dia curhat, karena waktu itu kami bertiga pergi sama ibu bendahara itu. Pulang dari sana dia (M) nanya ke saya, 'Nuril, apa kamu ndak curiga kalau kucing ditaruhin ayam, ditaruhin ikan, pasti dia akan makan.' Sejak itu mulai dia cerita ke saya kalau dia punya hubungan," kata Baiq Nuril kepada detikcom di rumahnya, Lombok Barat, NTB, Kamis (15/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena merasa tidak nyaman dengan obrolan mesum itu, Nuril pun merekam percakapan melalui saluran ponsel antara Nuril dan M. Nuril pun tak tahan melihat perilaku atasannya itu.

Suatu waktu, Nuril merekam percakapannya dengan M hanya sebagai alat bukti untuk membela diri serta menjaga hubungan rumah tangga dengan Isnaini (40), suami Nuril yang sudah mulai curiga karena Nuril kerap pulang malam.

"Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam," cerita Nuril.

Kasus ini mulai mencuat ke publik pada 2016. Waktu itu M, yang menjabat Kepala SMAN 7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril sebagai staf honorer tata usaha bagian keuangan di sekolah yang sama.


Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Kasus lalu berlanjut ke penyidikan hingga persidangan.

Di Pengadilan Negeri Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. Di tingkat kasasi, majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kasasi itu diketuk pada 26 September 2018.

Ditanya mengenai tuduhan penyebaran rekaman yang dilakukannya, Baiq Nuril sering menegaskan bukan dirinyalah yang melakukan hal seperti yang didakwakan kepada diri Nuril.

"Sebenarnya bukan saya yang menyebarkan, bukan saya," tegas Baiq Nuril. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads