Pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, mengatakan hukum jual-beli masuk ranah kasus perdata. Hukum jual-beli bisa masuk ranah pidana jika ada niat dari penjual untuk menipu pembeli.
Di kasus jual beli gambar hard disk ini, Fickar menilai ada niat penjual untuk menipu pembeli. Dia mengatakan penjual memanfaatkan kelengahan pembeli karena memajang harga untuk sebuah gambar hard disk hampir sama dengan harga hard disk fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat harganya kan itu tidak wajar. Kalau dia jual gambar, harusnya kan lebih murah. Kalau ini kan harganya hampir sama atau mendekati harga aslinya. Jadi memang ini ada niatan menipunya," kata Fickar saat diwawancarai detikcom, Kamis (15/11/2018).
Di kasus ini, seorang pembeli membeli hard disk di Tokopedia di toko 'Pc seller' dengan harga Rp 450 ribu. Namun di deskripsi dijelaskan oleh penjual hanya gambar yang dijual. Menurut Fickar, harga itu tidak wajar.
Selain itu, kasus ini bisa masuk ranah pidana jika penjual melakukan hal ini berulang kali. "Kalau dia berkali-kali melakukan hal yang sama, ini juga bisa masuk pidana, karena dia punya niat," ucapnya.
Fickar menyebutkan kasus penipuan bisa terjadi di semua transaksi jual, baik online ataupun konvensional. Untuk itu, pembeli diimbau lebih teliti dalam transaksi.
Selain itu, dia berharap sebaiknya pemerintah membuat regulasi supaya kasus seperti ini tidak terulang. Menurut Fickar, kasus jual beli gambar hard disk ini tergolong baru di Indonesia.
"Memang ini harus ada regulasinya yang mengatur, bisa dikeluarkan lewat permen atau dimasukkan di dalam UU ITE," ungkapnya.
Kasus ini bermula saat seseorang bertransaksi di toko 'Pc seller'. Dia membeli produk seharga Rp 450 ribu, tetapi merasa tertipu karena hanya menerima kertas bergambar hard disk eksternal berkapasitas 1 TB.
Padahal toko dengan akun Lioe Kon Tjen itu menjual 'Hardisk external WD 1 Tb'. Dalam deskripsinya, toko itu menulis 'hanya gambar saja'.
Pembeli pun protes karena merasa tertipu. Namun pemilik toko membela diri. "Toko ini sangatlah jujur, hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual.
Tokopedia kemudian langsung mengambil tindakan. Toko tersebut langsung ditutup.
"Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus. Toko yang menjual produk tersebut juga sudah ditindak sesuai prosedur (dalam hal ini di-banned/ditutup)," kata Head of Risk Management Tokopedia Fandy Soejanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (14/11/2018). (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini