Ada tiga kejaksaan yang dilibatkan yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi dan Kejari Cianjur.
Kepala Cabang BPJS TK Sukabumi Emir Syarif Ismel menjelaskan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari total 2.700 perusahaan yang terdaftar aktif mengikutsertakan karyawannya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, terbagi beberapa jenis tindakan yang melanggar kepatuhan. Mulai kelalaian dalam pelanggaran pembayaran atau menunggak iuran hingga tidak mengikut sertakan seluruh pekerjanya.
"Sejauh ini kami baru melakukan teguran berupa surat, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya. Nah ke depan, jika masih saja ngeyel kami bakal libatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum," tutur Emir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan perjanjian kerja sama bertujuan membantu BPJS TK agar pemberi kerja patuh dalam melaporkan data sebenarnya.
"Jika pemberi kerja tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," ujar Yudhi.
![]() |
"Salah satu tugas kami ini di bidang perdata dan tata usaha, yang membantu instansi, lembaga atau badan negara. Termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, perannya membantu tugas tugas BPJS di antaranya tugas untuk program kepatuhan," ujarnya.
Dalam membantu tugas BPJS TK, dilakukan dua metode, yaitu bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam persoalan yang dihadapi BPJS TK, terutama dalam kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan.
"Kami sudah siapkan tim khusus untuk mendampingi BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sifatnya litigasi dan non litigasi dengan cara negosiasi mewakili BPJS Ketenagakerjaan," ucap Alex.
Saksikan juga video 'Nunggak Triliunan, BPJS Tetap Tak Naikkan Iuran':
(sya/bbn)