Berdasarkan nota pleidoi yang diterima detikcom dari tim pengacara terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Cabang Pembantu (Capem) Antapani yang dipimpin Erdi Soemantri menyatakan bahwa terdakwa tidak dengan sengaja melebihi batas tinggal dan bekerja di Indonesia.
Pleidoi itupun telah dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/11/2018) yang juga menghadirkan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menimpa Razwand berawal saat dirinya diamankan pihak Kantor Imigrasi Bandung pada bulan Juli lalu. Saat itu, Razwand yang tengah bekerja di salah satu tempat pangkas rambut di kawasan Cijambe, Bandung didatangi petugas.
Petugas Imigrasi Bandung mendapatkan informasi adanya seorang WNA yang bekerja di tempat pangkas rambut itu. Saat didatangi, petugas mengecek dokumen perizinan dan juga paspor milik Razwand.
Saat diperiksa, diketahui Razwand datang ke Indonesia pada 24 Februari 2018 dengan menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal hanya 14 hari dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Akan tetapi, justru kenyataannya Razwand telah tinggal melebihi masa tinggalnya.
Razwand lantas diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Bandung. Razwand mulai diadili di persidangan pada 19 September 2018. Dalam dakwaan tunggal, Razwand didakwa telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Jaksa juga telah membacakan tuntutannya. Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa menuntut Razwand hukuman 7 bulan bui dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Erdi menjelaskan terdakwa sendiri datang ke Indonesia bukan dengan tujuan bekerja. Dia berniat untuk menikahi seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sejak tahun 2016.
Sekitar 2 tahunan menjalin hubungan jarak jauh melalui virtual, Razwand bertekad untuk mendatangi kekasihnya berinisial LE yang berdomisili di Bandung. Razwand lantas datang dan keduanya bertemu pertama kali bulan Februari di Bandara Husein Sastranegara.
"Tetapi dia ternyata dibohongi sama pacarnya itu. Pacarnya itu ternyata masih punya suami. Dia habis duit karena diporotin, akhirnya tidak bisa pulang dan karena tidak punya uang akhirnya bekerja. Dia kepaksa bekerjanya," kata Erdi.
Pekerjaan Razwand di pangkas rambut itu berdasarkan rekomendasi dari LE yang mengetahui keahlian Razwand dalam memangkas rambut atau hair stylist. Di tempatnya bekerja, kata Erdi, Razwand dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta yang dibayarkan setiap bulannya di tanggal 13.
"Dia enggak dibayar malah sama barbershopnya, uang yang dia dapat hanya dari tips saja," ucapnya.
Erdi mengatakan keterangan tersebut berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi LE dan juga Razwand. Hasilnya, kata Erdi, memang tidak ada kesengajaan dari Razwand untuk tinggal melebihi batas dan bekerja di Indonesia.
"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang telah diderita oleh negara berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa negara tidak mendapat kerugian terhadap kegiatan yang dilakukan terdakwa mengingat apa yang dihasilkan oleh terdakwa seluruhnya tidak diterima. Sehingga kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara," katanya.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini