UNESCO mengeluarkan pernyataan pada 3 Juli 2018. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengusut kasus tersebut. Hari ini, Dewan Pers menggelar diskusi soal kasus tersebut. Sejumlah pihak diundang, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti.
Seusai diskusi, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menggelar jumpa pers menjelaskan hasil diskusi. Dewan Pers juga akan menyusun penjelasan kepada UNESCO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UNESCO meminta pemerintah Indonesia menjelaskan masalah tersebut dalam '31st Inter Govermental Council of Internasional Program for Development of Communication UNESCO' pada 19 November 2018. Dewan Pers akan mewakili pemerintah Indonesia dalam pertemuan itu.
"Meminta kepada Indonesia sebagai country member untuk menyelidiki lebih lanjut dan melaporkan kepada UNESCO. Kita wakili Indonesia di UNESCO," kata Stanley.
Dewan Pers pernah mengeluarkan pendapat resmi soal meninggalnya M Yusuf di Lapas. Dewan Pers menyatakan kasus M Yusuf bukan kasus yang berkaitan dengan pers.
"Di situ titik sengketa. Ketika kami bilang kami tidak menangani kasus itu dan kasusnya ditangani oleh polisi," ucap Yosep.
Sebelumnya, M Yusuf meninggal pada Minggu (10/6) setelah mengalami sesak napas. M Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kitabaru, Kalsel, yang merasa terus-menerus diserang lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kasusnya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Yusuf meninggal saat berstatus tahanan pengadilan. (aik/tor)