MA Vonis Mati Pembunuh Sekeluarga di Pulomas

MA Vonis Mati Pembunuh Sekeluarga di Pulomas

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 11:30 WIB
Ridwan Sitorus alias Ius Pane (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang. Alhasil, pembunuh sekeluarga di Pulomas itu tetap dihukum mati.

Kasus bermula saat Ridwan dkk merampok rumah Dodi Triono pada penghujung 2016. Mereka menyekap 11 penghuni, sehingga 6 di antaranya tewas. Keenam orang itu adalah:

1. Dodi
2. Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua)
3. Dianita Gemma Dzalfayla (9 tahun, putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua)
4. Amalia Calista (teman Gemma)
5. Yanto (sopir)
6. Tarso (sopir)

Dalam hitungan hari, Ridwan dkk dibekuk dan akhirnya diadili. Pada 17 September 2017, PN Jaktim menjatuhkan hukuman mati kepada Ridwan dan Erwin. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima, keduanya mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi Ridwan Sitorus alias Ius Pane als Marihot Sitorus dkk," demikian dilansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (13/11/2018).

Perkara 395 K/PID/2018 itu diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Sumardijatmo dan Eddy Army. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads