Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan korban TNA bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp 940 juta untuk mencairkan uang raja-raja senilai Rp 23 triliun itu. Para pelaku juga mengaku sebagai pejabat negara agar korban percaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akhirnya menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut, yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Namun masih ada seorang pelaku lain berinisial TT yang masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, Argo menuturkan, kasus penipuan itu terungkap setelah Ratna menyebut kedua pelaku berinisial DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoax penganiayaan. Kepada polisi, Ratna menyampaikan pernah bertemu dengan DS dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.
"Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/11).
Simak Juga 'Ratna Sarumpaet Bicara Panjang-Lebar Isu Duit Raja Rp 23 T':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini