Ini Pasal UU ITE yang Jerat Bu Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek

Ini Pasal UU ITE yang Jerat Bu Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 07:19 WIB
Foto: Baiq Nuril (jilbab pink) dan tim kuasa hukum ( dok detikcom)
Jakarta - Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.

Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.

"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi yaang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Padahal, pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tersebut sebagaimana dakawaan jaksa.



Karena itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget dengan putusan MA itu. Dia heran mengapa di kasasi kliennya malah dipenjara. Lewat kuasa hukumnya, Nuril menegaskan akan melawan kasasi tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu, bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.

Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.



Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan.


Saksikan juga video 'Mereka yang Terjerat UU ITE Karena Postingan di Medsos':

[Gambas:Video 20detik]


Ini Pasal UU ITE yang Jerat Bu Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads