Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya tengah mengejar waktu bersama DPRD Jabar agar rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah bisa selesai akhir 2018 ini. Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemprov dalam menetapkan tarif pajak yang baru.
"Peningkatan pajak kendaraan ada revisi, kalau tidak (tuntas) Perdanya (tahun ini) maka Januari (2019) tidak ada alasan negara memungut," kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya untuk mobil (motor) baru, bukan pajak yang rutin tahunan. Hanya untuk pembeli pertama di dealer," ucapnya.
Bila revisi Perda tidak tuntas tahun ini, pihaknya khawatir potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak tidak maksimal. Maka dia akan berupaya agar Perda ini bisa selesai sesuai dengan harapan.
"Kalau ini enggak (tuntas), mereka jual beli pakai aturan (perda) lama, enggak terpungut oleh kita, sayang," ucapnya.
Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif BBNKB 1 yang akan diterapkan. Namun diperkirakan besarannya tidak akan jauh dengan yang ditetapkan DKI Jakarta sebesar 12 persen.
"Kurang lebih karena itu aturan nasional untuk pembeli mobil (motor) baru ya," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Sekda Jabar Iwa Karniwa menambahkan semangat revisi Perda ini untuk mendongkrak PAD Jabar yang lebih signifikan. "Ini tidak akan menggerus. Karena yang menjadi fokus revisi ini perubahan besaran pengenaan pajak bagi BBNKB 1 mobil atau motor," ucapnya.
Dia menuturkan, usulan daerah untuk revisi ini datang dari seluruh Badan Pendapatan Daerah di Indonesia yang dikoordinir oleh Bapenda Jabar. Dalam usulan, Bapenda khususnya di jabar mendorong agar pajak BBNKB 1 memungut sama sebesar 12,5 persen.
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini