"Karena dia ngelewatin polisi yang nggak bawa senjata, jadi dia nyari polisi yang bawa senjata. Lalu sama polisi ditembak tangannya, dia tetap pengin mati," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018).
Saat menyerang Polsek Penjaringan pada pukul 01.35 WIB dini hari, Rohandi membawa senjata tajam. Rohandi menyerang polisi hingga terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menetapkan Rohandi sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Masih kita dalami (status hukumnya). Nantinya akan ditahan, terus ngerusak. Nanti akan dikenakan Pasal 213 menyerang petugas 5 tahun dan UU darurat memiliki senjata tajam 10 tahun," ujar Rachmat. (dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini