Pakar hukum tata negara itu mengaku juga sempat menjadi saksi ahli untuk Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa saat mereka menggugat KPU terkait penghitungan suara Pilpres 2014. Saat itu dia juga tak mendapatkan imbalan alias gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu pulalah yang membuat Yusril tak meminta bayaran ketika diminta menjadi pengacara pasangan Jokowi-KH Ma'ruf. Kalau pun nanti ada imbalan dalam bentuk lain? "Ya wallahu a'lam bishawab, kita nggak tau juga," jawab Yusril diplomatis.
Yang pasti, meski sudah menjadi pengacara Jokowi-KH Ma'ruf, Yusril, yang juga Ketua Umum PBB, tak masuk Tim Kampanye Nasional pasangan nomor urut 02 tersebut. Itu lantaran memang daftar TKN sudah diserahkan ke KPU.
Selengkapnya soal cerita Yusril Ihza Mahendra, Dulu Prabowo Kini Jokowi, saksikan di Blak-blakan detikcom, Jumat, 9 November 2018, pukul 14.00 WIB.
(erd/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini