"Langsung ke pak penyidik. Seputar penganggaranlah," kata Taufik setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Taufik tak menjawab lebih lanjut soal pertanyaan lainnya. Dia hanya meminta agar menunggu tanggal mainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam kasus ini, PT Tradha. PT Tradha lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan TPPU.
Perusahaan itu dikendalikan oleh Yahya Fuad dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Setelah memenangi proyek melalui cara 'pinjam bendera', PT Tradha disebut menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee berbagai proyek di Pemkab Kebumen.
Terbaru, KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Kini Taufik ditahan KPK. Dia mengaku bakal menghormati dan mengikuti proses hukumnya. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini