"Dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin, harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin. Itu saja intinya," kata Tjahjo di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Tjahjo pun mempersilakan pihak yang melaporkan Seno. Menurutnya setiap kepala daerah akan membela harga diri masyarakat yang dipimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo Minta Maaf soal 'Tampang Boyolali' |
Terkait umpatan Seno ke Prabowo, Tjahjo menilai hal tersebut manusiawi.
"Itu kan manusiawi, silakan dalam konteks pileg/pilpres kalau memang enggak setuju silakan laporkan kepada Bawaslu," tuturnya.
Sebelumnya, Seno dilaporkan Tim Advokat Pendukung Prabowo ke Bawaslu RI, Senin (5/11). Seno dianggap mengajak massa membenci dan menghina Prabowo. Ia juga dianggap menggunakan kekuasaan sebagai bupati untuk mempengaruhi masyarakat.
Laporannya diterima Bawaslu dengan nomor laporan 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Beberapa barang bukti yang dilampirkan antara lain capture berita online dan video pidato Seno yang memaki Prabowo dengan kata kasar.
Pada hari yang sama, Seno juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar, yang didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo, ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018.
Baca juga: Buntut Panjang Bupati Boyolali Maki Prabowo |
Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946. Juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo, Hendarsam Marantoko, menilai makian Seno sebagai bentuk penghinaan berat.
"Kita melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan a**, yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," ungkap Hendarsam. (nvl/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini