"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Argo mengatakan penyidik sedang membuat kesimpulan dari keterangan tersangka dan saksi kasus hoax penganiayaan. Jika sudah selesai, berkas akan langsung dikirimkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Atiqah Hasiholan berharap permohonan agar ibundanya, Ratna Sarumpaet, menjadi tahanan kota dikabulkan. Atiqah ingin kondisi Ratna semakin baik dan siap menghadapi persidangan.
"Sebenarnya berkaitan dengan permohonan dari keluarga kami untuk pengalihan itu supaya ibu saya bisa recovery, dan juga lebih cepat dan juga itu baik untuk dirinya dan juga semakin siap untuk menghadapi persidangan nanti soalnya takutnya juga kan nanti di persidangan kondisinya makin lemah dan ya jadi sulit. Jadi tujuannya itu," kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini