Atiqah Harap Ratna Jadi Tahanan Kota, Polisi: Sepertinya Ditolak

Atiqah Harap Ratna Jadi Tahanan Kota, Polisi: Sepertinya Ditolak

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 13:31 WIB
Atiqah Hasiholan menjenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro. (Vino/detikcom)
Jakarta - Polisi menyebut permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan kemungkinan akan ditolak. Sebab, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Argo mengatakan penyidik sedang membuat kesimpulan dari keterangan tersangka dan saksi kasus hoax penganiayaan. Jika sudah selesai, berkas akan langsung dikirimkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," ujarnya.


Sebelumnya, Atiqah Hasiholan berharap permohonan agar ibundanya, Ratna Sarumpaet, menjadi tahanan kota dikabulkan. Atiqah ingin kondisi Ratna semakin baik dan siap menghadapi persidangan.

"Sebenarnya berkaitan dengan permohonan dari keluarga kami untuk pengalihan itu supaya ibu saya bisa recovery, dan juga lebih cepat dan juga itu baik untuk dirinya dan juga semakin siap untuk menghadapi persidangan nanti soalnya takutnya juga kan nanti di persidangan kondisinya makin lemah dan ya jadi sulit. Jadi tujuannya itu," kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.


Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads