"Baguslah, siapa pun kita welcome-lah," ujar Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Yusril pernah menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengajukan judicial review Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna berada di pihak tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna--yang juga politikus PDIP--tidak ingin berandai-andai soal peluang PBB merapat ke koalisi Jokowi-Amin. Yang jelas, ia menyambut baik merapatnya Yusril.
"Itu kita tidak tahu, Pak Yusril yang menyampaikan. Tapi sebagai pengacara, dia sudah welcome, kita senanglah semua didukung siapa pun," kata Yasonna.
Baca juga: Yusril di Antara Jokowi dan HTI |
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Jusuf Kalla (JK), mengatakan ada maksud politik dari masuknya Yusril jadi pengacara Jokowi-Amin. Namun tujuan utama pemilihan Yusril adalah profesi Yusril sebagai advokat.
"Kalau pengacara kan profesi dan memang profesi daripada Yusril itu pengacara. Jadi di sini dia sebagai pengacara tentu bukan sebagai Ketua PBB yang diangkat menjadi pengacara," kata JK, Selasa (6/11).
Simak Juga 'Ternyata Ini Alasan Yusril Dipilih Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf':
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini