"Jepang masuk fase aging population, sehingga angkatan kerja menurun sementara ada kebutuhan besar untuk persiapan Olimpiade 2020. Indonesia harus manfaatkan ini dan UU PPMI menjalankan fungsi perlindungan maksimal bagi pekerja Indonesia," kata Fahri Hamzah di Tokyo, seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu (7/11/2018).
Beberapa hari sebelumnya, Perdana Menteri Shinzo Abe telah menyetujui RUU yang lebih memudahkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang. Setelah RUU ini disahkan, diperkirakan akan ada tambahan 500.000 pekerja asing profesional yang bisa bekerja di negeri Sakura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak UU PPMI disahkan, Tim Pengawasan PMI DPR RI aktif mendatangi berbagai negara yang menjadi tujuan utama pekerja Indonesia. Selain menggunakan kesempatan untuk mengumpulkan fakta lapangan dengan pihak kedutaan, pemberi dan penyalur pekerja, Timwas PMI juga menggunakan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja Indonesia.
Adapun kesempatan bertemu pemerintah dan parlemen negara yang dikunjungi, dimanfaatkan untuk menyampaikan amanat UU dan melakukan diplomasi bagi kepentingan Indonesia.
Timwas Pekerja Migran Indonesia DPR RI berada di Jepang selama tiga hari mulai 5 November 2018 dengan anggota delegasi Abidin Fikri (Fraksi PDIP), Ketut Sustiawan (Fraksi PDIP), Dave Fikarno (Fraksi Golkar), Andi Fauziah (Fraksi Golkar), Elnino M. Husein (Fraksi Gerindra), Anton Sukartono (Fraksi Demokrat), Saleh Daulay (Fraksi PAN), Ahmad Zainuddin (Fraksi PKS), Ermalena (Fraksi PPP), dan Irma Suryani (Fraksi Nasdem).
Selama kerja pengawasan, Timwas melakukan pertemuan dengan lembaga pemberi pelatihan bagi pekerja Indonesia di Jepang, rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja Jepang, dan pemberi kerja PMI di beberapa sektor. Di sela agenda, Timwas PMI bertemu langsung dengan peserta magang di sebuah pabrik logam di Seitama dan beberapa pekerja perawat yang saat ini sedang sangat dibutuhkan di Jepang. (idr/mpr)











































