Dilansir dari Channel News Asia yang mengutip Reuters, Rabu (7/11/2018), peristiwa tersebut terjadi di kawasan Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 Oktober 2018 lalu. Gadis kecil itu menginjak-injak korban di bagian kepala.
Sebelumnya dikatakan bahwa bocah itu tak sengaja membuat jatuh bayi itu karena bayi itu memukul kepalanya. Dia kemudian panik dan menginjak-injaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bocah yang tak diungkap inisialnya itu didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama. Bocah itu dianggap sebagai 'orang dewasa' di bawah hukum negara bagian. Hakim di Pengadilan Sirkuti Distrik Chippewa memutuskan menahan bocah itu sebagai ganti dari denda US$ 50.000.
Bocah itu memang tinggal di sebuah panti asuhan di Tilden yang juga difungsikan sebagai penitipan anak. Tilden merupakan sebuah kota yang berjarak 200 mil di sisi timur laut Madison.
Kepolisian Distrik Chippewa dalam sebuah siaran pers memberi pernyataan bahwa bayi yang tewas mengalami patah beberapa tulang tengkorak. Petugas medis memastikan patah tulang itu disebabkan oleh sebuah tindakan sengaja, bukan kecelakaan.
Awalnya bocah itu membantah telah menginjak-injak bayi tersebut. Namun, pada akhirnya dia mengaku.
Untuk sementara kegiatan di rumah penitipan anak itu dihentikan. Belum ada komentar lebih jauh dari pihak Kepolisian mengenai kasus ini. (rna/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini