"Gadget sudah bukan masalah regulasi, melainkan masalah penegakan hukum," ujar Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).
Taufiqulhadi mengatakan, menurut undang-undang, kasus ponsel ilegal sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Dia pun meminta aparat penegak hukum lebih tegas memberantas peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terbukti terjadi pemalsuan, kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi XI Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, aparat penegak hukum harus tegas menegakkan aturan terkait peredaran ponsel ilegal.
Eva berharap, ke depan, pengawasan ekstra mesti dilakukan. Selain itu, ia mendorong agar ada regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel ilegal.
"Kami meminta sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplementasikan regulasi IMEI agar industri ponsel Tanah Air menjadi sehat," kata politikus PDIP itu. (mae/jor)