Massa yang mayoritas perempuan itu berunjuk rasa dengan membawa sejumlah poster tuntutan. Beberapa saat setelah berorasi perwakilan massa diajak beraudiensi di Ruang Tengah Balai Kota bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Salah seorang warga, Asep Marsal mengatakan kedatangannya untuk meminta pemerintah menghentikan aktifitas pabrik yang telah mengganggu kegiatan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep dua hal yang merugikan warga tersebut dilakukan oleh PT Central International Property yang merupakan perusahan girder untuk kebutuhan kereta cepat. Mereka menyewa lahan milik Ciputra BizPark.
"Sekarang karena jalan akan ditutup warga yang biasanya ke masjid lima menit jadi 30 menit karena harus muter. Urugan juga mengakibatkan banjir," katanya.
![]() |
Sejauh ini, kata Asep, belum ada komunikasi yang dilakukan pihak perusahaan pada warga. Bahkan beberapa waktu lalu kuasa hukum perusahaan bernama Benny Wullur datang menuntut warga Rp 6,7 miliar dan mengancam akan melaporkan secara pidana.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya sudah meminta memproses perusahaan dengan melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali atau Surat Peringatan (SP) 2.
"Kalau sesuai prosedur satu minggu setelah SP 2 kita otomatis keluarkan SP 3, bisa disegel," katanya.
Yana mengatakan pemberisan SP tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk ketegasan karena perusahaan belum memiliki IMB dan Amdal tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan.
Pihaknya memastikan akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangannya. Selain itu pihak perusahaan akan dipertemukan dengan warga agar ada solusi yang saling menguntungkan. (tro/ern)