"Ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita sudah dapatkan dua orang atas nama N dan U yaitu satu laki-laki dan satu perempuan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat konferensi pers di Mako Polda Sulsel, Selasa (6/11/18).
Pelaku menyebarkan berita hoax lewat akun media sosial sehingga menyebabkan ketakutan terhadap masyarakat. Olehnya itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada berita yang tidak dikeluarkan oleh pejabat publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax akan diberikan sanksi tindak hukum pidana dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana hukum.
"Masyarakat kalau merasa dirugikan silahkan melapor ke krimsus bagian unit cyber, kita juga melakukan patroli cyber terhadap konten tersebut,"tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penangkapan terhadap pelaku penyebar berita hoax dengan melacak akun mereka. Namun, saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih saksi dulu, nanti kita lihat perkembangannya apakah nanti sebagai saksi atau tersangka nantinya," pungkasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini