"Dari penjelasan disampaikan Bu Sri Mulyani, bahwa saya (Sri Mulyani) tidak bermaksud untuk melakukan kampanye pada saat kegiatan annual meeting itu," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Ratna menjelaskan, dalam pemeriksaan, Sri Mulyani mengatakan dirinya mencegah masuknya kepentingan politik terkait pose jari di IMF. Sri Mulyani saat itu menjelaskan maksud dari angka satu dan dua.
"Justru saya (Sri Mulyani) ingin mencegah bahwa jangan sampai kegiatan itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Makanya saya (Sri Mulyani) katakan jangan pakai dua, jangan pakai dua," kata Ratna.
"Karena simbol- simbol jari untuk saat ini di Indonesia ada maknanya, jadi satu itu untuk Jokowi dan jari dua itu untuk Prabowo. Itu lah yang beliau jelaskan," sambungnya.
Penjelasan Sri Mulyani disampaikan kepada bos IMF Christine Lagarde. Karena itu, Bawaslu sambung Ratna menilai Sri Mulyani tidak melakukan kampanye.
"Jadi tidak bermaksud untuk melakukan kampanye untuk siapa saja. Justru dia menjelaskan itu, (karena) kenapa Presiden IMF itu bertanya kok simbol jari berupa victory (atau peace atau dua jari ) itu tidak bisa dipakai. Jadi itulah kenapa dia melakukan itu," tutur Ratna.
Sementara itu terkait pose satu jari yang dilakukan Luhut, menurutnya bukan bentuk dukungan kepada pasangan calon. Luhut kepada Bawaslu menyebuts pose satu jari menunjukkan satu kesatuan.
"Dia (Luhut) bilang bahwa saya tidak punya maksud untuk menyatakan bahwa satu itu untuk salah satu paslon. Bahwa satu itu (menurut Luhut) kita adalah satu, begitu. Sebagai negara kesatuan," tuturnya.
Ratna mengatakan laporan ini terkait dengan gesture atau gerakan tubuh yang dilakukan. Menurutnya, maksud dari gesture tersebut hanya dapat dijelaskan oleh Sri Mulyani dan Luhut.
"Gesture itu kan yang bisa menjelaskan adalah orang yang melakukan itu, jadi kita kan tidak bisa menafsir. Sebab yang bisa menjelaskan ya hanya orang itu," tuturnya.
Sehingga berdasarkan keterangan yang didapat, Bawaslu memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Putusan ini juga telah disahkan dengan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan.
"Jadi kami sudah nyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu, bukan merupakan tindak pidana pemilu," kata Ratna.
Luhut dan Sri Mulyani sebelumnya dilaporkan Dahlan Pido ke Bawaslu. Dahlan Pido melaporkan Luhut terkait pose satu jari pada penutupan IMF-World Bank Meeting di Bali pada 14 Oktober.
Saat itu, Bos IMF Christine Lagarde, sempat berpose dua jari, lalu berganti menjadi satu jari. Kemudian Sri Mulyani yang juga berada di situ menjelaskan ke bos IMF soal pose nomor urut di Pilpres 2019 dengan mengatakan 'two for Prabowo and one for Jokowi'.
Simak Juga 'Luhut dan Sri Mulyani Diminta Berhati-hati Pose 1 Jari':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini