Pengamat hukum tata negara Unpar Asep Warlan menyatakan, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya, seperti yang dilakukan Anna.
Alasan atau faktor lainnya seorang kepala daerah diganti adalah karena meninggal dunia dan juga diberhentikan karena masalah tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila menilik apa yang dilakukan Anna, Asep melihat tidak ada yang dilanggar. Karena di dalam aturan juga diperbolehkan selama memberikan penjelasan dan alasan pengunduran diri tersebut.
"Misalkan alasan kesehatan atau alasan lainnya. Tapi memang di dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci terkait alasan," ucapnya.
Bila keluarga menjadi alasan Anna mundur, menurut Asep tidak bisa disalahkan. Karena, lanjut dia, alasan pengunduran diri itu menjadi urusan subjektif dari Anna sendiri.
"Misalnya karena alasan keluarga, itu alasan subjektif. Daripada jadi masalah berdampak pada pemerintahan tidak optimal atau pertimbangan lainnya," ucapnya.
Untuk prosesnya sendiri, Asep menambahkan, proses pengunduran diri seorang kepala daerah akan melalui beberapa tahapan. Pertama mengajukan ke DPRD, kemudian disidangkan. Setelah itu akan ada surat ke Gubernur Jabar untuk nantinya diteruskan ke Kemendagri.
"Nanti Kemendagri yang putuskan," ucapnya.
Bila pengunduran itu dikabulkan, maka Wakil Bupati Supendi akan diangkat menjadi Bupati menggantikan Anna. "Kalau sisa jabatannya kurang dari 18 bulan maka tidak perlu angkat wakil (pendamping Supendi). Kalau lebih dari 18 bulan maka harus ada wakilnya," kata dia.
Asep berharap, masalah mundurnya Anna sebagai Bupati Indramayu jangan terlalu dipersoalkan. Selain itu masa transisi jabatan juga bisa dilakukan dengan cepat agar roda pemerintahan di Indramayu bisa tetap berjalan baik.
"Apalagi ada pembahasan APBD 2019 dan agenda penting lainnya yang harus dijalankan," ucapnya. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini