"Proses penyidikan dugaan korupsi ini pada Maret 2018. Pada 5 Nopember ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Ronny kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).
Ronny menjelaskan, kedua tersangka adalah, Darmadi (48) sebagai PNS dan mantan Kades Kecamatan Concong, Inhil dan Sekdes Syahril (51).
Kedua tersangka ini, lanjut Ronny, menjabat Kades dan Sekdes pada tahun 2015 lalu. Keduanya terlibat dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran pembangunan desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka yang ditahan ini, kata Ronny, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor.
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh personel Dokkes Polres Inhil. Hasilnya, kedua tersangka dalam keadaan sehat," tutup Ronny. (cha/asp)