Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 002/LP/PP/Prov/12.00/X/2018 tentang dugaan kampanye pemilu di luar jadwal pada kegiatan 'Gerakan Deklarasi EMAS' di stadion Klender oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno. Dalam keterangannya, Selasa (6/11/2018), pihak Adi menjelaskan mengenai acara yang mereka sebut bebas dari unsur kegiatan politik.
Dalam pemeriksaan, pihak Adi menyampaikan acara tersebut murni gerakan sosial, bukan partai tertentu ataupun sayap partai. Kehadiran Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di lokasi karena merupakan tamu undangan. Selain itu, 'Gerakan EMAS' memang sengaja melibatkan kaum emak-emak dan anak-anak karena kegiatan tersebut bertujuan untuk mengangkat tema perbaikan gizi buruk di Indonesia. Salah satunya dengan membiasakan anak-anak meminum susu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak H-1 hingga acara selesai, panitia penyelenggara, kata Yunus, selalu berkoordinasi dan mendapat pengawasan dari Bawaslu Jakarta Timur, Panwascam, Kepolisian, Dishub dan Satpol PP. Dia menegaskan tak ada unsur politik dalam acara itu.
"Bukan cuma itu, di lokasi acara yang digelar di Stadion Klender, Jakarta Timur, juga tidak ditemukan atribut kampanye pemilu dalam bentuk apa pun. Jadi tidak ada aturan atau undang-undang yang kami langgar," cetus Adi.
Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) sebelumnya melaporkan Prabowo ke Bawaslu. Calon wakil presiden Sandiaga Uno beserta istrinya, Nur Asia, dan Hashim Djojohadikusumo juga dilaporkan.
Prabowo, menurut pelapor, diduga berkampanye dalam acara Gerakan Emas atau Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu pada 24 Oktober. Prabowo disebut menjanjikan sejumlah hal bila terpilih sebagai presiden dalam acara tersebut.
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan/atau dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar anggota Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon.
Partai Gerindra menyebut 'Gerakan Emas' yang digelar calon presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan pemilu. Acara itu, ditegaskan Gerindra, bukanlah kampanye.
"Kami yakin acara tersebut nihil pelanggaran hukum pemilu. Acara itu jelas tidak melibatkan anak atau warga negara yang tidak punya hak pilih sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini