Seperti dilansir AFP dan The Star, Senin (5/11/2018), Musa (67) yang pernah menjabat Kepala Menteri Sabah ini dijerat 35 dakwaan gratifikasi dengan menerima suap sebesar 264 juta Ringgit atau US$ 63,3 juta saat memberikan izin untuk kontrak kayu gelondongan terhadap 16 perusahaan.
Suap itu diduga diterima Musa di delapan lokasi di Singapura dan Hong Kong, antara 20 Desember 2004 hingga 6 November 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musa menjadi salah satu dari sekian banyak politikus Partai United Malays National Organisation (UMNO) yang kehilangan kursi dalam pemilu Mei lalu. Dia juga menjadi salah satu dari sejumlah pejabat era Najib yang terjerat kasus korupsi di era pemerintahan PM Mahathir Mohamad.
Musa ditangkap oleh penyidik antigratifikasi Malaysia dan dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (5/11) waktu setempat, Musa menyatakan diri tidak bersalah atas seluruh dakwaan.
"Saya akan melawan kasus ini untuk membersihkan nama saya," tutur Musa kepada wartawan setempat.
Usai sidang pembacaan dakwaan selesai digelar, Musa dibebaskan dengan uang jaminan 2 juta Ringgit.
Musa diketahui pernah menjabat Ketua UMNO untuk wilayah Sabah, wilayah terbesar kedua di Malaysia yang kaya akan minyak, gas dan kayu gelondongan. Musa merupakan kakak laki-laki dari mantan Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman.
(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini