"Hari ini penyidikan terhadap empat tersangka DPRD Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap kedua," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Keempat tersangka itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu. Febri mengatakan ada satu dari empat tersangka itu yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC), yaitu Sopar Siburian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun Febri belum menyebut kapan sidang bakal dilakukan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Berikut daftar tersangka yang segera disidang:
1. Rijal Sirait
2. Fadly Nurzal
3. Rooslynda Marpaung
4. Rinawati Sianturi
5. Tiaisah Ritonga
6. Muslim Simbolon
7. Sonny Firdaus
8. Helmiati
9. Mustofawiyah
10. Arifin Nainggolan
11. Sopar Siburian
12. Analisman Zalukhu
Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini