Begini Kronologi Pembakaran Bendera di Hari Santri versi Uus

Begini Kronologi Pembakaran Bendera di Hari Santri versi Uus

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 17:41 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Uus pembawa bendera HTI yang dibakar saat Hari Santri Nasional di Garut divonis 10 hari penjara. Uus tak diundang dalam acara HSN itu, ia mengaku mengibarkan bendera berkalimat tauhid itu hanya untuk memeriahkan acara.

Kejadian pembakaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera HTI terjadi di lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Senin (22/10). Dalam persidangan kasus tersebut, kepada majelis hakim, Uus menceritakan apa yang terjadi.

"Saya dari Bandung naik damri, turun di Cileunyi, kemudian naik elf jurusan Tasik ke Garut," ujar Uus saat ditanya majelis hakim Hasanudin dalam jalannya sidang.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dalam perjalanan, Uus yang merupakan warga Kecamatan Cibatu sempat bertanya kepada salah seorang kerabatnya melalui aplikasi perpesanan. Ia menanyakan ada atau tidaknya acara peringatan HSN di kampungnya. Namun ternyata tidak ada.

"Jadi spontan saja. Pas lewat di Limbangan ada acara (perayaan HSN)," katanya.

Uus kemudian turun dari kendaraan, ia langsung menuju lokasi acara. Saat itu, Uus membawa bendera berkalimat tauhid berwarna hitam yang jauh hari sebelum perayaan HSN telah ia beli di media sosial dengan harga Rp 35 ribu dengan tujuan untuk dipajang di kamarnya.

Setelah tiba di lokasi acara, Uus sempat singgah dan beristirahat. Dalam keterangannya kepada hakim, Uus mengaku telah menggantungkan bendera itu di bambu dan mengibarkannya.

"Tidak lama (dikibarkan)," katanya.
Uus mengaku tidak tahu adanya aturan yang menyebut bahwa para peserta tidak diperkenankan membawa bendera selain bendera Indonesia. Tak lama berkibar, Uus didatangi sejumlah panitia acara. Ia langsung digiring.

"Di situ saya dijelaskan, katanya ada aturan enggak boleh bawa bendera lain selain merah putih," ungkapnya.

Tidak ada tindakan kekerasan yang diterima Uus saat itu. Hanya saja, bendera miliknya disita dan dibakar oleh F dan M yang menjabat sebagai panitia bagian keamanan dalam acara itu. Pembakaran sendiri berlangsung saat acara memasuki sesi kreasi seni.


Saksikan juga video 'Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara':

[Gambas:Video 20detik]


Begini Kronologi Pembakaran Bendera di Hari Santri versi Uus
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads