Seno melakukan hal tersebut saat demonstrasi aksi bela 'Tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah. Saat berpidato, Seno mengucapkan umpatan untuk Prabowo.
"Ujaran kebencian, dia menyebut Pak Prabowo itu a**. A** kan dalam Jawa, kita ketahui kan kasar. Itu salah satu ujaran kebencian untuk membenci Pak Prabowo dan memprovokasi," ucap kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Seno dianggap menggunakan kekuasaan sebagai bupati untuk mempengaruhi masyarakat. Seno seharusnya bersikap netral sebagai kepala daerah.
"Dia pejabat negara tidak netral. Seharusnya kepala daerah bersikap netral. Dia tidak boleh tunjukkan sikap berpihak ke pasangan calon yang merugikan salah satu pasangan calon," kata Hanfi.
Hanfi mengatakan kelompoknya bukan dari tim sukses pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Hanya relawan saja," ucapnya.
Laporannya diterima Bawaslu dengan nomor laporan 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Beberapa barang bukti yang dilampirkan, seperti capture berita online dan video pidato Seno yang memaki Prabowo dengan kata kasar.
Saksikan juga video 'Pidato 'Tampang Boyolali' Prabowo yang Mendadak Viral':
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini