Toni dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok yang menamakan diri Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda). Setelah memasukkan laporannya dengan lampiran bukti printout berita terkait, Sapda memberikan pernyataan pers.
"Misal di Liputan6.com dengan menyatakan bahwa, 'Tak ada partai kecuali Gerindra, serius menangkan Prabowo-Sandi', dan di Akurat.co dia mengatakan Prabowo sosok yang emosional," ucap perwakilan Sapda, Taufiq Hidayat, kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapda melaporkan Toni dengan nomor laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Dalam laporan itu, Toni dituduh melakukan pelanggaran kampanye, seperti diatur dalam Pasal 280 ayat 1 (c) dan (d) UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Sapda mempermasalahkan pernyataan-pernyataan Toni yang kerap mengkritik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin itu disebut juga sering menghina pasangan Sandiaga Uno tersebut.
![]() |
"Dia cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, menghina Pak Prabowo," ucap Taufiq.
Selain itu, Taufiq menilai Toni mengingkari deklarasi kampanye damai. Bawaslu RI diminta segera mengusut kasus yang dia laporkan.
"Salah satu poin dari deklarasi damai adalah melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, dan damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang," ucap Taufiq.
Adapun beberapa barang bukti yang dilampirkan seperti kopian berita dari beberapa media online yang memuat pernyataan dari Toni. "Ada dari Liputan6.com maupun Akurat.co," kata Taufiq.
Simak Juga 'Berkaca pada Prestasi, PSI Yakin Jokowi Presiden Lagi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini