Parkir Sembarangan di Bandung Disanksi Cabut Pentil Ban

Parkir Sembarangan di Bandung Disanksi Cabut Pentil Ban

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 14:30 WIB
Foto: dok. Dishub Kota Bandung
Bandung - Pemkot Bandung segera memberlakukan sanksi cabut pentil (penggembosan ban) terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Langkah ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan rencananya penindakan cabut pentil ini diberlakukan 12 November mendatang. "Rencana awal 12 November ini. Tapi permintaan pak Wali (Oded) kami harus koordinasi dulu dengan pak Wakil (Yana)," kata Didi saat ditemui di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).

Penindakan cabut pentil ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung 551/Kep.1281-Dishub/2018. Kepwal penindakan pelanggaran parkir ini sudah diedarkan pada 29 Oktober 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran tersebut tertulis ragam pelanggaran parkir yang bisa dikenakan sanksi. Di antaranya parkir di atas trotoar, bahu jalan larangan leter P (larangan parkir) dan leter S (larangan stop).

Parkir Sembarangan di Bandung Disanksi Cabut Pentil BanKadishub Kota Bandung Didi Ruswandi (Foto: Muklis Dinillah/detikcom)
Selain itu, larangan juga berlaku 25 meter dari persimpangan jalan yang terdapat lampu lalu lintas dan radius 6 meter dari keran pemadam kebakaran (hydrant). Termasuk juga keberadaan parkiran yang menghambat lalu lintas.

Menurut Didi, meski ada jenis sanksi baru, gembok kendaraan tetap berlaku. Sehingga, sambung dia, jenis sanksi diberlakukan tergantung situasi di lapangan.

"Gembok tetap berjalan. Kan kemarin kalau digembok, orangnya lagi jalan-jalan, pulang jam 10 malam kita tungguin aja. Kita kerja ekstra keras. Kalau cabut pentil selesai urusan dia. Kita bisa meninggalkan lokasi," tuturnya.

Didi mengatakan pemasangan stiker tetap diberlakukan terhadap semua pelanggar. Hal ini untuk memastikan penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Dishub bukan masyarakat.

"Tapi pemasangan stiker masih tetap berlaku. Biar kita tahu itu legal yang nyabutnya petugas bukan warga," ujar Didi. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads