Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan rencananya penindakan cabut pentil ini diberlakukan 12 November mendatang. "Rencana awal 12 November ini. Tapi permintaan pak Wali (Oded) kami harus koordinasi dulu dengan pak Wakil (Yana)," kata Didi saat ditemui di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
Penindakan cabut pentil ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung 551/Kep.1281-Dishub/2018. Kepwal penindakan pelanggaran parkir ini sudah diedarkan pada 29 Oktober 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Didi, meski ada jenis sanksi baru, gembok kendaraan tetap berlaku. Sehingga, sambung dia, jenis sanksi diberlakukan tergantung situasi di lapangan.
"Gembok tetap berjalan. Kan kemarin kalau digembok, orangnya lagi jalan-jalan, pulang jam 10 malam kita tungguin aja. Kita kerja ekstra keras. Kalau cabut pentil selesai urusan dia. Kita bisa meninggalkan lokasi," tuturnya.
Didi mengatakan pemasangan stiker tetap diberlakukan terhadap semua pelanggar. Hal ini untuk memastikan penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Dishub bukan masyarakat.
"Tapi pemasangan stiker masih tetap berlaku. Biar kita tahu itu legal yang nyabutnya petugas bukan warga," ujar Didi. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini