Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arif mengungkapkan penetapan UMK 2019 untuk 27 kota dan kabupaten di Jabar akan ditetapkan pada 21 November mendatang. Meski begitu dia berharap usulan UMK dari tiap kabupaten kota bisa disampaikan secepatnya. Tercatat 26 kota dan kabupaten di Jabar belum menyerahkan usulan UMK.
"Baru Garut yang masuk (usulannya). Tapi kita belum lihat (besarannya) karena suratnya baru masuk," kata Ferry saat ditemui di kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengan kabupaten dan kota sudah melakukan beberapa kali rapat membahas UMK. Harapnya tetap tanggal 21 pengumuman UMK karena paling telat tanggal tersebut," ucapnya.
Dia menjelaskan usulan kenaikan UMK 2019 dari kabupaten-kota harus tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Besarannya sudah diputuskan secara nasional yakni 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
"Kalau ingin melebihi itu mungkin itu sulit, karena di surat Menaker upah itu program strategis nasional. Jadi akan kesulitan kalau menetapkan di luar itu," tutur Ferry.
Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67. Besaran UMP tersebut menjadi batas minimal setiap kabupaten-kota dalam menetapkan UMK tahun depan.
Saksikan juga video 'Ini Nih Daerah dengan UMK Rp 3,9 Juta, Tertinggi se-Indonesia':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini