Penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu merupakan salah satu upaya pemkab setempat memberantas oknum warga yang kerap mengotori sungai dengan membuang sampah sembarangan.
"Hari ini kita menjaring 8 orang hasil pengintaian tim gabungan sejak pukul 02.00 WIB dinihari sampai pukul 07.00 WIB pagi tadi. Setelah terjaring kita lakukan sidang di tempat di salah satu ruangan di Balai Desa Cimahi," kata Saepudin, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi yustisi ini merupakan bagian dari penegakan Perda No 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan retribusi persampahan/kebersihan. Kepada pelanggar sebenarnya sanksinya cukup berat yakni denda sebesar Rp 15 Juta dan kurungan badan selama 2 bulan," lanjut dia.
"Namun untuk hari ini masih bersifat sosialisasi, denda tidak kita kenakan maksimal. Rata-rata kita denda Rp 100 ribu, kalau tidak membayar maka diganti dengan kurungan badan 3 hari," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, operasi yang melibatkan personel TNI dan Polri itu sudah beberapa kali dilakukan di wilayah kecamatan yang berbeda. "Operasi sudah dilakukan beberapa kali OTT- di Kecamatan Cisaat, Jembatan Cigunung, Kecamatan Sukalarang," ungkapnya.
Saepudin mengimbau warga untuk mentaati Perda soal sampah ini. "Ketika aturan atau aspek legal sudah disahkan berarti harus diketahui masyarakat umum," katanyanya.
Sementara itu, Rizal (40) warga setempat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah setempat.
"Bagus sih, langkahnya langsung sidak seperti ini. Untuk kepentingan kebersihan sungai juga, namun sosialisasi Perdanya mesti digencarkan karena tidak seluruh masyarakat juga tahu ancaman dan sanksinya," kata dia. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini