Jejak Kasus yang Jerat Taufik Kurniawan hingga Ditahan KPK

Jejak Kasus yang Jerat Taufik Kurniawan hingga Ditahan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 18:51 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ketika ditahan KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021. Kasus ini sebenarnya pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) para 2016.

Saat itu, KPK menangkap 6 orang, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, Anggota DRPD Kabupaten Kebumen Suhartono, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, seorang swasta bernama Salim.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2016, KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Yudhy disangka menerima suap Rp 70 juta dari commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group bernama Hartoyo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Uang suap diberikan agar perusahaan Hartoyo mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Sedangkan Sigit disebut berperan membantu niat Hartoyo dengan imbalan uang.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka secara bertahap. Mulai dari Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen atas nama Dian Lestari kemudian Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang tersangka yang ditetapkan atas nama Hojin Anshori selaku swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.

Dia diduga bersama-sama Hojin menerima suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen dari Khayub. Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi.

Pada Mei 2018, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan TPPU.

Perusahaan itu dikendalikan oleh Yahya Fuad dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Setelah memenangi proyek melalui cara 'pinjam bendera', PT Tradha disebut menampung uang dari para kontraktor. Uang-uang itu merupakan commitment fee berbagai proyek di Pemkab Kebumen.

Total ada 9 orang dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, KPK memproses sembilan tersangka itu hingga ke pengadilan. Sedangkan satu korporasi, yaitu PT Tradha, masih dalam proses penyidikan.




Terbaru, KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Taufik, dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu ke Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Sementara, Cipto Waluyo diduga menerima duit Rp 50 juta. KPK menduga suap itu ke Cipto terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.

KPK kemudian memanggil Taufik sebanyak 2 kali untuk diperiksa, namun dia tak hadir. Lewat pengacara, dia pun meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

Namun, Taufik tiba-tiba hadir di Gedung KPK, Jumat (2/11/2018) hari ini. Setelah diperiksa KPK, Taufik akhirnya ditahan. Dia sempat bicara soal rekayasa manusia saat menuju mobil tahanan.

"Hanya satu hal secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna. Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Itu dicerna sendiri ya," ucap Taufik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018). (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads