"Kita nggak tahu itu konten dia (pelaku) dapat dari mana, mereka langsung saja menyebarkan. Kalau yang membuat konten pertama kali akan kita selidiki juga dan akan kita dalami juga. Kalau hasil penyelidikannya nanti kita akan kembangkan dan kita akan tangkap pelakunya juga," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat pelaku tersebut yang pertama kali mengunggah konten hoax itu. Namun, polisi juga akan menyelidiki kemungkinan pelaku lain yang ikut menyebarkan hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku yang ditangkap polisi adalah EW (31) seorang satpam, RA (33) sopir, DNL (21) seorang perempuan pemilik akun Facebook berinisial DNL, serta JHHS (31) yang merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial JHHS.
Mereka ditangkap pada Kamis (1/11) di empat lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Keempatnya dengan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Bogor; Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang; melalui media sosial Facebook.
Posting-an tersebut antara lain 'modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak" kita', 'kalo ketangkep gak usah dikasih ampun dibakar aja Lah', serta 'lebih exstra waspada kepada anak", maraknya penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas'. (idh/idh)