Sidak itu digelar Kamis (1/11) dan dilakukan sebagai tindak lanjut dengar pendapat di DPRD. Total ada 40 personel dari polisi, TNI dan Pol PP yang ikut dalam giat ini.
"Toko di Jl By Pas Ngurah Rai, menjual kasur, bantal, selimut, dan lain-lain berbahan lateks. Toko ini hanya memiliki izin pusat dari Kemendag dan izin daerah satu pun tidak ada," kata Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana kepada detikcom, Jumat (2/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim juga melakukan sidak ke dua toko lainnya di kawasan Denpasar Selatan. Hasilnya tim kembali menemukan pelanggaran yang sama.
"Toko kelontong China ini menjual produk China beralamat di Jalan Raya Sesetan. Ketiga usaha ini tidak memiliki izin apapun," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana menambahkan ketiga toko ini bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Nantinya para pemilik toko ini akan disidik oleh PPNS untuk diproses hukum.
"Hari ini dipanggil untuk memberikan keterangan dengan membawa data pendukung usaha yang dimiliki. Disidik dulu oleh penyidik PPNS dibuat BAP lalu disidang di pengadilan, keputusan nanti setelah sidang," ucap Sukadana.
Sementara itu, pihak toko Amuei menepis bila disebut tak memiliki izin usaha.
"Informasi yang disampaikan kurang tepat, sudah ada izin kelurahan, kebetulan kami sedang mengurus pembuatan CV untuk akta notarisnya. Kemarin tiba-tiba langsung datang, sementara surat prosesnya sedang dicari," kata pemilik Toko Dupa Amuei, Rudi Rupian via telepon. (ams/asp)