Olly menyampaikan, penetapan UMP 2019 ini dibandingkan dengan UMP tahun 2018, mengalami kenaikan dikisaran 8%. Penetapan ini sudah sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak untuk kiranya mentaati semua yang telah disepakati, karena semua ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur. Dan bagi mereka yang melanggar, pasti menerima sanksi," ujar Olly, dalam keterangannya, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini berdasarkan amanat Keppres No.107/2004 menyatakan pemerintah, dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Lanjut dia, saat ini aturan yang dibuat memang belum sempurna untuk mengakomodir semua pihak. Salah satunya pekerja yang menilai besaran tersebut dianggap masih kurang.
"Masih ada yang komplain kenapa pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah. Itulah yang akan disempurnakan," jelas Olly yang didampingi Asisten 2 Pemprov Sulut Rudy Mokoginta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Sulut Ibu Erni Tumundo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini