Jaksa Tanya Idrus: Eni Laporkan Setiap Perkembangan Proyek PLN?

Jaksa Tanya Idrus: Eni Laporkan Setiap Perkembangan Proyek PLN?

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 13:02 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih disebut jaksa KPK selalu melaporkan perkembangan mengenai proyek PLTU Riau-1 kepada atasannya di Partai Golkar. Mulai Setya Novanto hingga akhirnya posisi Ketua Umum Partai Golkar diisi pelaksana tugas, Eni disebut rajin melapor.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Johanes B Kotjo, yang disebut menyuap Eni. Dalam perkembangannya, posisi Novanto kosong karena ditahan KPK sehingga diisi pelaksana tugas, yaitu Idrus Marham. Eni pun disebut masih rajin melaporkan perkembangan proyek itu.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait urusan Eni dan terdakwa, apa setiap perkembangan yang telah dilakukan Bu Eni dan terdakwa kemudian dilaporkan lagi kepada saksi?" tanya jaksa kepada Idrus, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kotjo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

"Ini kata 'lapor' kalau konotasi aktivis, lapor itu menyampaikan. Padahal waktu sebagai sekjen (Partai Golkar), saya nggak pernah tugaskan dan berikan perintah (kepada) Eni untuk urusi usaha apa pun. Jadi nggak ada kewajiban Eni untuk lapor ke saya," jawab Idrus.

Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan soal peran Eni dalam pusaran perkara itu. Idrus mengaku tahu Eni dan Kotjo punya kerja sama, tetapi tidak tahu detailnya.

"Saya nggak pernah tahu apa peranan Bu Eni dan Pak Kotjo. Setelah saya tersangka, saya baca-baca media itu ternyata pertemuan sudah diketahui. Saya pikir, 'Oh berarti ketika ketemu Pak Kotjo dan dia bilang proyek sudah di ujung', saya baru ingat maksudnya ini," ucap Idrus.




Selain itu, Idrus membantah pernah membantu Eni mendorong Kotjo untuk segera mencairkan uang. Idrus berkeras bila urusannya dengan Kotjo hanya urusan masjid.

"Saya hanya berkepentingan amal masjid dengan Pak Kotjo," ucap Idrus.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.


Saksikan juga video 'Balada Idrus Marham, Mensos Seumur Jagung yang Tersangkut Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads