Pengendara yang melanggar awalnya akan terekam CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Setelah itu, pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi.
"Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama pelanggar ter-capture, kemudian setelah ter-capture, diverifikasi sama anggota, ada di back office," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kendaraan itu wajib mengkonfirmasi kepada polisi soal benar-tidaknya pelanggaran atau kendaraan itu bukan lagi miliknya. Dia mempunyai waktu lima hari untuk memberikan konfirmasi tersebut.
"Kemudian mengirimkan surat konfirmasi apakah benar yang melanggar kendaraan ini adalah pemiliknya. Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa, 'Oh ya, memang benar saya, bukan saya. Ini si A,'" ujarnya.
Konfirmasi mengenai pelanggaran tersebut bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau aplikasi. Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI. Pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran.
"Tapi kalau belum (pembayaran), nanti ada pemblokiran," ujar Yusuf.
Yusuf pun berharap sistem E-TLE ini dapat meningkatkan budaya masyarakat berlalu lintas menjadi lebih baik. Angka kecelakaan lalu lintas juga diharapkan terus menurun.
"Dengan adanya sistem E-TLE ini diharapkan masyarakat tertib walaupun melewati simpang-simpang jalan karena budaya tertib ini adalah salah satu budaya yang harus kita tingkatkan untuk membantu ketertiban lantas di jakarta. Karena salah satu penyebab kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas adalah tidak tertib ini," ujarnya.
Saksikan juga video 'Siap-siap, Polisi Bakal Nilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai CCTV':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini