"Betul hari ini Pak Idrus akan jadi saksi di sidang Pak Kotjo," kata pengacara Irdus, Samsulhuda saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, juga membenarkan kliennya akan bersaksi dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Kotjo, Novanto disebut akan diberi jatah sebesar USD 6 juta terkait fee proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus sendiri dinilai jaksa pernah menerima suap bersama Eni Saragih sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.
Saksikan juga video 'Dirut PLN: KPK Geledah Ruangan yang Berkaitan Proyek PLTU Riau-1':
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini