"Terima kasih atas respons dari Komisi VIII. Kedua, ini membutuhkan dialog kalau dalam perumusan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," ujar Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom saat dihubungi, Rabu (31/10/2018) malam.
Gultom yakin DPR maupun partai pengusul akan terbuka mengajak dialog tokoh-tokoh maupun lembaga keagamaan di Indonesia untuk membahas rancangan perundang-undangan ini. Dialog-dialog, kata dia, perlu dibuat untuk menyatukan pemahaman tentang pendidikan keagamaan dari tiap agama yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sengkarut Pasal Sekolah Minggu |
Gultom mengatakan PGI memberi dua usul sebagai solusi. Usul pertama yakni dicabutnya kedua pasal tersebut sehingga Sekolah Minggu dan Katekisasi tak diatur dalam undang-undang (UU).
"Memang sebaiknya, kalau bisa pasal yang mengatur Sekolah Minggu dan Katekiksasi lebih baik. Itu catatan saya, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan umat Kristen," ucap dia.
Usul kedua, poin soal Sekolah Minggu dan Katekisasi diganti dengan pendidikan sekolah-sekolah kristen yang didirikan gereja dan dikelola di yayasan. Gultom lalu menyinggung bahwa pendidikan keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
"Atau Sekolah Minggu diganti dengan sekolah Kristen yang didirikan gereja yang jenjangnya dari SD sampai SMA. Atau juga lebih baik PP 55/2007 tersebut yang dikembangkan dan dijadikan UU," ucap dia.
Sebelumnya, PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren. Sebab, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kemudian meminta publik tak risau karena pasal tersebut bisa dihapus. Dia juga memastikan bakal meminta masukan kepada pihak-pihak terkait sehingga jika ada pasal yang dianggap tak sesuai, masih bisa didiskusikan.
"Kami menyarankan kepada pihak-pihak jangan terlalu risau dulu. Nanti pasti, kalau pasal itu tidak memberikan ruang kepada pihak (terkait), tentu itu akan dicoret, akan dihapus," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (31/10/2018). (jbr/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini