Siap Diajak Dialog DPR, PGI Punya 2 Usul soal Pasal Sekolah Minggu

Siap Diajak Dialog DPR, PGI Punya 2 Usul soal Pasal Sekolah Minggu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 09:19 WIB
Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta publik tidak risau soal diaturnya Sekolah Minggu dan Katekisasi dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan karena pasal itu masih bisa dihapus. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menyambut positif hal tersebut.

"Terima kasih atas respons dari Komisi VIII. Kedua, ini membutuhkan dialog kalau dalam perumusan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," ujar Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom saat dihubungi, Rabu (31/10/2018) malam.


Gultom yakin DPR maupun partai pengusul akan terbuka mengajak dialog tokoh-tokoh maupun lembaga keagamaan di Indonesia untuk membahas rancangan perundang-undangan ini. Dialog-dialog, kata dia, perlu dibuat untuk menyatukan pemahaman tentang pendidikan keagamaan dari tiap agama yang ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PGI sebelumnya memberi catatan soal syarat pendirian pendidikan keagamaan seperti Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten. Hal itu diatur dalam pasal 69-70.


Gultom mengatakan PGI memberi dua usul sebagai solusi. Usul pertama yakni dicabutnya kedua pasal tersebut sehingga Sekolah Minggu dan Katekisasi tak diatur dalam undang-undang (UU).

"Memang sebaiknya, kalau bisa pasal yang mengatur Sekolah Minggu dan Katekiksasi lebih baik. Itu catatan saya, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan umat Kristen," ucap dia.

Usul kedua, poin soal Sekolah Minggu dan Katekisasi diganti dengan pendidikan sekolah-sekolah kristen yang didirikan gereja dan dikelola di yayasan. Gultom lalu menyinggung bahwa pendidikan keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.


"Atau Sekolah Minggu diganti dengan sekolah Kristen yang didirikan gereja yang jenjangnya dari SD sampai SMA. Atau juga lebih baik PP 55/2007 tersebut yang dikembangkan dan dijadikan UU," ucap dia.

Sebelumnya, PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren. Sebab, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kemudian meminta publik tak risau karena pasal tersebut bisa dihapus. Dia juga memastikan bakal meminta masukan kepada pihak-pihak terkait sehingga jika ada pasal yang dianggap tak sesuai, masih bisa didiskusikan.

"Kami menyarankan kepada pihak-pihak jangan terlalu risau dulu. Nanti pasti, kalau pasal itu tidak memberikan ruang kepada pihak (terkait), tentu itu akan dicoret, akan dihapus," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (31/10/2018). (jbr/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads