"Ini mempermudah pemeriksaan, pejabat ini konsentrasi dalam pemeriksaan. Kan kita semua ingin pemeriksaan, landasan hukumnya ada," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Keputusan membebastugaskan itu diambil setelah Menhub menggelar rapat dengan Dirjen Perhubungan Udara dan direktur-direktur Lion Air. Direktur teknik merupakan pihak yang paling tahu kelaikan suatu perusahaan penerbangan.
"Dari pengamatan kami dan berdasarkan dari job desc satu perusahaan penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan itu yang tanggung jawab adalah direktur teknik. Saat ini, seperti yang diketahui, KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air dan kejadian itu sendiri. Kemenhub melalui direktur kelaikan akan mengevaluasi kejadian itu, sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga 'Anggota Komisi V Pertanyakan Kelaikan Terbang Lion Air JT 610':
(rjo/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini