"Pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Rabu (31/10/2018).
Penemuan mayat Fatimah, pada Senin (22/10/2018), menggegerkan warga yang tinggal di sekitar kamar kontrakan disewa korban dan pelaku, Kampung Mangkalaya, RT 7 RW 5, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Susatyo mengatakan Oma membekap Fatimah pada Sabtu (20/10) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban meninggal dunia, pelaku kebingungan dan pergi membawa barang-barang milik korban berupa ponsel, jam tangan, dan perhiasan korban," ujar Susatyo.
Polisi sempat terhambat mengungkap kasus tersebut lantaran Oma, yang awalnya berstatus sebagai saksi, selalu berbelit-berbelit selagi menyampaikan keterangan. "Dari semua keterangan yang diberikan sejak awal penyelidikan bohong semua, sampai akhirnya pelaku ini mengakui semua perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto.
"Dia (pelaku) awalnya saksi kunci, namun setelah ditemukan bukti-bukti, akhirnya dia kita jerat dengan pasal pembunuhan," Budi menambahkan.
Kini Oma mendekam di sel tahanan Mapolresta Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oma dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Pelaku mengakui sebagai kekasih gelap korban. Korban punya keluarga, pelaku juga sudah punya keluarga dan cucu," kata Budi. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini