Peristiwa ini lalu diketahui anggota keamanan dan langsung melapor ke Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto. Mengetahui hal itu, Bogiek langsung menegur massa untuk mengibarkan kembali bendera Merah Putih seperti semula.
"Kapolres Poso langsung memperingatkan tokoh warga yang ikut orasi bahwa penurunan bendera Merah Putih dan diganti dengan bendera kain hitam yang bertuliskan 'lailahaillallah'," kata Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berselang sesaat kemudian, bendera kain hitam yang bertuliskan 'lailahaillallah' langsung diturunkan oleh peserta aksi dan kemudian dinaikkan kembali bendera Merah Putih," sambungnya.
Dedi mengatakan pengibaran bendera juga terjadi di Lapangan Sintuwu Maroso. Hanya, di lokasi tersebut tak ada bendera Merah Putih yang diturunkan massa untuk diganti dengan bendera hitam.
"Begitu juga di tiang bendera Lapangan Sintuwu Maroso. Namun tiang bendera di Lapangan Sintuwu Maroso tidak adanya bendera Merah Putih yang sedang berkibar," tutur Dedi.
Kemendagri menyatakan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan ini tidak hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.
"Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu, termasuk ruang publik, adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono saat dihubungi, Sabtu (27/10).
Tonton juga video 'Massa Aksi Bela Tauhid Memanas di Depan Kantor GP Ansor':
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini