Kakek 102 Tahun Diadili Atas Serangan Tak Senonoh di Panti Jompo

Kakek 102 Tahun Diadili Atas Serangan Tak Senonoh di Panti Jompo

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 12:02 WIB
Foto: Ilustrasi
Sydney - Seorang kakek berumur 102 tahun di Australia akan diadili atas dakwaan penyerangan tak senonoh yang parah terhadap seorang nenek berumur 92 tahun. Penyerangan tersebut terjadi di rumah panti jompo di Sydney.

Kepolisian Sydney mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (24/10/2018), pria yang tak disebut namanya itu akan dihadirkan di persidangan bulan depan.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian menyatakan, kakek tersebut dituduh melakukan perbuatan tak senonoh terhadap sesama penghuni panti jompo yang berada di pinggiran timur Sydney. Kepolisian menolak menjelaskan lebih detail mengenai penyerangan tak senonoh itu.

Namun disebutkan bahwa insiden itu terjadi pada Selasa (23/10) siang waktu setempat dan langsung dilaporkan ke polisi. Para polisi tiba di lokasi kejadian dan langsung menahan kakek tersebut.




Namun kemudian kakek tersebut bebas dengan jaminan sembari menunggu proses persidangan atas kasusnya. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara maksimum tujuh tahun.

Kaum lansia yang menghadapi persidangan atas kejahatan yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, sudah kerap diberitakan. Namun mereka yang dituduh melakukan pelanggaran hukum di atas usia 100 tahun sangat jarang terjadi. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads