"Sudah ada MoU bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers untuk menjaga agar Pemilu 2019 berjalan fair. Dalam MoU berbagi tugas, KPI akan pantau lembaga penyiaran jika ada indikasi pelanggaran pemilu sesuai UU Pemilu dan PKPU," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Rahmat Arifin ditemui wartawan di sela acara Literasi Media di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Selasa (23/10/2018).
Rahmat menjelaskan proses pemberian sanksi jika ada indikasi pelanggaran Pemilu, akan dibahas dulu di gugus tugas oleh pihak-pihak yang terlibat dalam MoU. Jika peserta pemilu dan lembaga penyiaran terbukti bersalah, maka akan ada dua sanksi yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi: Hati-hati Banyak Politik Sontoloyo! |
"Yang dipakai UU Pemilu dan PKPU, jadi tidak langsung menggunakan aturan KPI atau UU Pers," sambungnya.
Rahmat melanjutkan, KPI pada Agustus 2018 sudah memberikan peringatan kepada pemimpin media massa.
"Pilpres dan pileg akan menjadi batu ujian bagi jurnalis, bisa tidak menjaga independensi dan netralitas. Jika tidak, ya ini berarti kemunduran bagi jurnalisme kita, kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Saksikan juga video 'Prittt! Ini Program-program yang Disemprit KPI':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini