"Kita datang untuk melapor perkara asusila," kata kuasa hukum korban, Dedy Triwijayanto saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran, Sleman, Senin (22/10/2018).
Diceritakannya, peristiwa tersebut terjadi Senin (15/10) malam. Saat itu korban yang tercatat sebagai mahasiswi di Yogyakarta naik travel dari Blora tujuan Yogyakarta. Ada 4 penumpang termasuk korban di dalam mobil travel yang dikemudikan pria berinisial B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir inisial B itu, bilang ke korban kalau mau ngantar barang dulu ke Pakem. Padahal kalau dari Solo satu jalur menuju kos korban.Tapi diajak dulu ke Pakem. Di situ, korban mulai curiga dengan gerak-gerik sopir," jelas Dedy.
Hingga akhirnya ketika sampai di lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman penduduk, lanjut Dedy, B tiba-tiba menghentikan laju mobilnya. B kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim di dalam mobil.
"Korban sempat melawan, tapi karena situasi gelap dan sepi saat akan minta tolong, juga kalah tenaga, terjadi tindak asusila itu," terang Dedy.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, B lantas mengantar korban ke kosnya.
"Kita baru seminggu setelah kejadian melapor ke polisi. Menunggu kondisi fisik dan psikis korban pulih, ini saja masih terlihat trauma. Pasca kejadian korban juga mengaku dihubungi dan diancam pelaku agar tidak melapor ke polisi," imbuhnya.
"Ini kita baru bikin laporan polisi, nanti terserah penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini termasuk menentukan siapa terlapornya dan pasal-pasal yang akan dikenakan setelah pelaku tertangkap nanti," pungkas Dedy. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini