Ada Saksi Lain, Sukmawati Batal Bersaksi di Praperadilan SP3 Rizieq

Ada Saksi Lain, Sukmawati Batal Bersaksi di Praperadilan SP3 Rizieq

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 12:37 WIB
Sukmawati Soekarnoputri hadir di sidang praperadilan SP3 Habib Rizieq/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Sukmawati Soekarnoputri hadir dalam lanjutan sidang praperadilan surat penghentian penyidikan Habib Syihab. Namun Sukmawati batal memberikan kesaksian lantaran sudah ada saksi lain.

Kesaksian muncul dari saksi fakta Ibnu Prakoso dan ahli hukum Floradianti. Keduanya bersaksi di hadapan hakim tunggal Muhammad Razad di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018).

"Ibu Sukma tidak jadi saksi karena sudah ada saksi fakta lain. Kapasitasnya ibu Sukma ini saksi fakta, tapi tadi sudah ada dari saksi Pak Ibnu. Kalau tidak ada saksi lain, ibu Sukma yang bersaksi," ujar Dominica, salah seorang pengacara Sukmawati usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat persidangan berlangsung, ruang sidang 1 PN Bandung gaduh. Anggota FPI turut menyaksikan proses persidangan.

Usai hakim mengetuk palu selesai persidangan, suasana semakin gaduh. Pengunjung sidang bersorak bahkan tak sedikit yang mengumpat Sukmawati.

Sukmawati dan tim kuasa hukumnya lantas keluar dari persidangan. Dia menggunakan jalan belakang ruang sidang, pintu masuk majelis hakim.

Dominica mengatakan keterangan dari ahli hukum saat persidangan menyebutkan bahwa kasus penodaan pancasila oleh Habib Rizieq Syihab yang dihentikan oleh Polda Jabar bisa dibuka kembali. Sebab, ujarnya, tidak ada batasan waktu untuk proses penyidikan.

"Tadi dengan adanya penerbitan SP3 masih tetap bisa dibuka, enggak ada batas waktu. Intinya seperti itu. Kalau nanti hakim menerima praperadilan kami, kasus dibuka lagi," katanya.

Soal video tidak utuh yang dijadikan alasan Polda Jabar menerbitkan SP3, Dominica mengatakan penyidikan tak melulu mengandalkan video. Menurutnya, ada komponen lain yang bisa dilakukan oleh penyidik.

"Video bukan cuma satu-satunya alat bukti, tadi dijelaskan ada keterangan saksi kalau tadi video alat bukti, dan tugas penyidik yang mencari.Polisi sudah menetapkan tersangka, artinya bukti-bukti sudah cukup," kata Dominica.


Saksikan juga video 'Juru Bicara 212 Duga SP3 Habib Rizieq Dibarter':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads