Kesaksian muncul dari saksi fakta Ibnu Prakoso dan ahli hukum Floradianti. Keduanya bersaksi di hadapan hakim tunggal Muhammad Razad di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018).
"Ibu Sukma tidak jadi saksi karena sudah ada saksi fakta lain. Kapasitasnya ibu Sukma ini saksi fakta, tapi tadi sudah ada dari saksi Pak Ibnu. Kalau tidak ada saksi lain, ibu Sukma yang bersaksi," ujar Dominica, salah seorang pengacara Sukmawati usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai hakim mengetuk palu selesai persidangan, suasana semakin gaduh. Pengunjung sidang bersorak bahkan tak sedikit yang mengumpat Sukmawati.
Sukmawati dan tim kuasa hukumnya lantas keluar dari persidangan. Dia menggunakan jalan belakang ruang sidang, pintu masuk majelis hakim.
Dominica mengatakan keterangan dari ahli hukum saat persidangan menyebutkan bahwa kasus penodaan pancasila oleh Habib Rizieq Syihab yang dihentikan oleh Polda Jabar bisa dibuka kembali. Sebab, ujarnya, tidak ada batasan waktu untuk proses penyidikan.
"Tadi dengan adanya penerbitan SP3 masih tetap bisa dibuka, enggak ada batas waktu. Intinya seperti itu. Kalau nanti hakim menerima praperadilan kami, kasus dibuka lagi," katanya.
Soal video tidak utuh yang dijadikan alasan Polda Jabar menerbitkan SP3, Dominica mengatakan penyidikan tak melulu mengandalkan video. Menurutnya, ada komponen lain yang bisa dilakukan oleh penyidik.
"Video bukan cuma satu-satunya alat bukti, tadi dijelaskan ada keterangan saksi kalau tadi video alat bukti, dan tugas penyidik yang mencari.Polisi sudah menetapkan tersangka, artinya bukti-bukti sudah cukup," kata Dominica.
Saksikan juga video 'Juru Bicara 212 Duga SP3 Habib Rizieq Dibarter':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini