Dayat merupakan Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dia diduga terlibat korupsi dengan kerugian Rp 118 juta.
"Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Bandung telah menyerahkan tahap dua atas nama tersangka Dayat Hidayat, Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kejari Bandung Agusman R Kusmawan dalam ketarangan tertulis yang ditetima detikcom, Kamis (18/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembangunan itu merupakan program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan (PIPPK) tahun anggaran 2015," katanya.
Agusman tak menjelaskan secara rinci soal korupsi yang dilakukan. Akan tetapi dia menyebut Dayat tak menjalankan pembangunan tersebut sesuai aturan teknis. Sehingga hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 118 juta
"Diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis," katanya.
Agusman menjelaskan Dayat disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kebonwaru. Tersangka didampingi oleh Pengacara Yuyus M. Yusuf (Peradi), pengacara yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Bandung," ucap Agusman. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini