Pengelola pabrik cat PT Mahkota Citra Lestari, Lesi, sempat menunjukkan kepada petugas surat izin yang dia miliki. Ternyata surat tersebut hanya izin perdagangan (SIUP) dan izin gangguan.
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Dyah Winarti, mengatakan Lesi tidak dapat menunjukkan izin terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan DLH juga tidak mengetahui ada pabrik cat di Jalan Adi Soemarmo, Solo. Setelah mengecek keadaan pabrik, dia memastikan pengelolaan limbahnya tidak sesuai standar.
"Kami tidak tahu seperti itu operasionalnya. Yang pasti itu kan bahan kimia, membahayakan masyarakat," tutupnya. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini