Pelaku bernama Tulis Priyanto merampok Sudirman (56) pada Jumat (28/9) lalu. Perampokan terjadi di area tambah udang milik korban di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag.
"Jadi tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di area tambak udang di Desa Ketawang. Korban dibacok dengan menggunakan golok sebanyak 5 kali pada bagian kepala," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban belum sempat menutup pintu, tiba-tiba tersangka datang langsung membacok korban dan berhasil membawa uang milik korban sebesar Rp 30 juta yang ada di dalam tas korban dan HP milik korban juga dibawa," terang Teguh.
Korban yang mengalami luka parah di kepala akhirnya dibawa ke RS Palang Biru Kutoarjo dan dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas, namun naas nyawa korban tak tertolong. Pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumah saudaranya di daerah Kongbeng, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/10).
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, uang tunai senilai Rp 15 juta, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit mobil milik korban, dan pakain korban.
Sementara itu, di hadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran terlilit utang sebesar Rp 7 juta. Tersangka yang tidak bekerja alias pengangguran harus berutang sana sini untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Iya, untuk bayar utang," jawabnya singkat.
Karena perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan diancam maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini